



Disperakim bersama Inspektorat Kab. Grobogan telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait kegiatan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kegiatan tersebut dimulai dari hari senin tanggal 1 Juli 2024 s.d. hari kamis tanggal 4 Juli 2024, kegiatan yang dimaksud dilaksanakan secara uji petik (sampling) ke beberapa desa penerima bantuan.
Semoga bantuan yang telah diterima menjadikan manfaat dan berkah bagi masyarakat Kabupaten Groboga

Bantuan RTLH adalah hak yang diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memberikan kualitas tempat tinggal sehingga menjadi layak huni bagi mereka. Dilain sisi pengusulan yang tidak tepat sasaran atau pengerjaan yg tidak sesuai aturan bisa memunculkan penyelewengan.
Mari kita bersama-sama untuk melakukan pencegahan korupsi.

Fasilitas kantor adalah hak yang diberikan bagi aparat sipil negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka. Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibayarkan negara ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi dengan seenaknya. Penyalahgunaan fasilitas kantor akhirnya memunculkan bibit-bibit korupsi jika tidak ditangani dengan baik. Mari kita bersama-sama untuk melakukan pencegahan korupsi.