
"Selamat dan Sukses Atas dilantiknya Ibu Endang Sulistyoningsih, S.T., M.T."
sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan

Selamat Hari Perumahan Nasional !!!
Dengan semangat kebersamaan, mari kita wujudkan hunian yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Grobogan.

Kamis, 22 Agustus 2024, Disperakim melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Sertipikasi Tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Rapat ini dihadiri oleh beberapa pengembang perumahan, Kantor Pertanahan Kab. Grobogan, dan BPPKAD. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan penertiban terhadap aset tanah milik Pemkab pada PSU Perumahan yang diserahkan pengembang kepada Pemkab Grobogan.

Dalam rangka memenuhi tujuan SDGs ke 11 yaitu menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan mengadakan FGD Pembangunan infrastruktur Perumahan dan Wilayah Permukiman Berbasis SDGs dengan Narasumber Bapak Prof. Dr. Ir. Sriyana, M.S, dari universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Dalam FGD tersebuat dijelaskan bahwa, perlu rencana kerja ( aksi nyata), untuk mewujudkan keberlanjutan perumahan dan kawasan permukiman yaitu :
a) Terapkan ( zero delta q policy), kota purwodadi ( sebagai model ( zero delta q policy), didukung para pihak – dlhk prov jateng, BPDAS Pemali Jratun, BBWS Pemali Juana, dunia usaha, HATHI dll) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi Pasal 1 ayat 46.
b) Kajian resiliensi bencana banjir dan kekeringan berbasis zero delta q policy. (PP, No. 26 Tahun 2008 pasal 99 ayat 3c dan PP No. 13 tahun 2017 pasal 99 ayat 3c (Penerapan “zero delta q policy”)), sesuai skala prioritas ( DAS mikro )
c) Membuat master plan dan index kelembagaan infrastruktur perumahan dan Kawasan permukiman untuk menunjang ketahanan pangan, kebutuhan air bersih, dll (UU.SDA No.17, 20219, Instruksi Presiden No.5, th 2011)
d) Perencanaan teknik daya dukung dan wadah kelembagaan pada DAS mikro/desa (SE 522.0/1089/ tentang Peningkatan Daya Dukung DAS di Jawa Tengah melalui gerakan kolaborasi desa peduli DAS lestari), dan ( Permendes no 7, 2023 - APBDES 2024 ( pasal 6b, c))
e) Membentuk wadah kelembagaan ( komunitas peduli sungai, forum ) yang tangguh ( SDGs, 16, SDGs desa) berbasis kolaborasi ( SDGs, 17, SDGs desa) di level DAS mikro /tingkat desa)
f) Melaksanakan FGD atau peningkatan kapasitas kelembagaan ( komunitas) existing

