PENGUMUMAN
Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Kebersihan.
(Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Grobogan)
1. Kepala;
2. Sekretaris, membawahkan :
a) Sub Bag Perencanaan;
b) Sub Bag Keuangan;
c) Sub Bag Umum.
3. Bidang Tata Ruang, membawahkan :
a) Seksi Tata Ruang Kota;
b) Seksi Tata Bangunan dan Gedung;
c) Seksi Pengawasan Bangunan.
4. Bidang Perumahan dan Permukiman,membawahkan :
a) Seksi Pengelolaan Air Bersih;
b) Seksi Sanitasi dan Penyehatan Lingkungan;
c) Seksi Penataan Kawasan Perumahan.
6. Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan, membawahkan :
a) Seksi Pertamanan;
b) Seksi Penerangan Jalan Umum;
c) Seksi Penghijauan Kota.
7. Bidang Kebersihan, membawahkan :
a) Seksi Kebersihan Jalan dan Lingkungan Permukiman;
b) Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Kebersihan;
c) Seksi Sarana Prasarana Persampahan.
8. UPTD.
9. Kelompok Jabatan Fungsional.