Sosialisasi Pasca Konstruksi
Program Hibah Air Limbah Setempat (HALS) TA. 2022
Sebanyak 10 desa di 7 kecamatan di Kabupaten Grobogan; telah dibangun 486 unit Tangki Septik Individual dari Program Hibah Air Limbah Setempat (HALS) dengan total nilai kontrak sebesar Rp. 3.410.986.000, adapun 10 desa sasaran adalah Ds. Kropak Kec. Wirosari; Ds.Pulokulon Kec. Pulokulon; Ds. Tawangharjo Kec. Tawangharjo; Ds. Jono Kec. Tawangharjo; Ds. Kronggen Kec. Brati; Ds. Sobo Kec. Geyer; Ds. Ketro Kec. Karangrayung; Ds. Dempel Kec. Karangrayung; Ds. Pangkalan Kec. Karangrayung dan Ds. Saban Kec. Gubug. Dalam kegiatan Sosialisasi pasca konstruksi ini dilaksanakan oleh Tim Sosialisasi dari internal Disperakim yang di motori atau di pimpin oleh PPKom HALS T.A. 2022 Darlan, S.T., M.T. selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperakim Kab. Grobogan sesuai perintah Kepala Disperakim bapak Drs. Siswanto, M.M. Selain dari Tim Internal Disperakim juga mengundang OPD terkait yaitu dari Bappeda Kab. Grobogan, Dinkes Kab. Grobogan, DLH Kab. Grobogan dan Pemangku Wilayah Kecamatan sesuai lokasi sasaran, para Kepala desa dan warga masyarakat sebagaian dari perwakilan penerima manfaat dari Program HALS tersebut. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama 4 hari kerja berturut-turut dimulai hari Senin 26 Desember 2022 s.d. hari Kamis 29 Desember 2022.
Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan bersama PT. Bangkit Mulya Geotama
serta Tim Verifikasi Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana & Utilitas Umum) Perumahan telah melakukan
pemeriksaan PSU Perumahan Alamnda, PSU Perumahan Kepoh Persada Indah dan PSU Perumahan Grobogan Permai,
Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni
Bimbingan Teknis Penyusunan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)
dan Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Tahun 2022
Disperakim Kab. Grobogan mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang di buka oleh Bapak Wakil Bupati. Tujuan dilakukan Bimbingan Teknis Penyusunan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah agar setiap Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas ImplementasI SAKIP dilingkungan kerjanya. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki manejemen kinerja khususnya kinerja pelayanan public di Instansi secara berkelanjutan. Sehingga kita semua dipacu terus meningkatkan kualitas kinerja kita sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya. Adapun dengan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui sistem akuntabilitas pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman akan tercapai pemahaman bersama tentang Penyusunan Sistim akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dilaksanakan bisa tepat waktu, tepat mutu dan tertib administrasi.