Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

DIP diperbarui secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa perlu mengajukan permohonan informasi.