Disperakim Grobogan Gelar Rapat Koordinasi Usulan Program Bedah Rumah, Perkuat Peran Kecamatan dan Desa/Kelurahan

PURWODADI – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Usulan Program Bedah Rumah sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026, Senin (31/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Disperakim Kabupaten Grobogan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Dr. Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III, Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan, para camat, serta pemerintah desa/kelurahan.

Kepala Disperakim Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih, S.T., M.T., turut menyampaikan paparan terkait kondisi penyelenggaraan perumahan di Kabupaten Grobogan, penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta mekanisme dan persyaratan pengusulan Program Bedah Rumah berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepdirjen TKPR Nomor 20/KPTS/Dt/2026. Materi tersebut disampaikan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan mengenai proses penyiapan usulan Program Bedah Rumah.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.10/4198/IJ tanggal 18 Agustus 2026 perihal Undangan Rapat Koordinasi dalam rangka pelaksanaan Program Bedah Rumah Tahun 2026 dan Tahun 2027.

Perkuat Sinergi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni

Dalam paparannya, Kepala Disperakim menyampaikan bahwa kebutuhan penanganan RTLH di Kabupaten Grobogan masih cukup besar. Berdasarkan data BPS Kabupaten Grobogan per 6 Agustus 2026, terdapat 73.312 rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni, khususnya pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Disperakim terus melakukan intervensi RTLH melalui berbagai sumber pendanaan. Berdasarkan data per 30 Agustus 2026, sejak tahun 2017 sampai dengan 2026 telah dilakukan penanganan terhadap 13.471 unit RTLH melalui berbagai program, antara lain BSPS, Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, DAK, Baznas, CSR, pembangunan baru, serta berbagai skema bantuan sosial RTLH.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan RTLH membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan hingga desa/kelurahan.

Desa/Kelurahan Berperan Penting dalam Penyiapan Usulan

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah penguatan peran Kecamatan dan terutama Desa/Kelurahan dalam penyiapan calon penerima Program Bedah Rumah.

Sesuai Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, pengusulan calon penerima bantuan dilakukan secara digital. Usulan sekurang-kurangnya memuat jenis kegiatan, lokasi, jumlah unit rumah, daftar calon penerima bantuan yang bersedia mengikuti kegiatan, serta nama pengusul.

Disperakim menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan Kecamatan dan terutama Desa/Kelurahan sangat diperlukan untuk memastikan calon penerima yang diusulkan memenuhi ketentuan serta dokumen administrasinya lengkap, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data awal yang perlu dipersiapkan meliputi BNBA calon penerima, surat pernyataan menempati RTLH dan tanah, foto kondisi rumah, data kondisi rumah, data status tanah, data sosial ekonomi/DTSEN, riwayat bantuan perumahan, serta titik koordinat rumah.

Pastikan Calon Penerima Tepat Sasaran

Rapat juga menekankan bahwa usulan calon penerima bantuan tidak serta-merta menjadikan calon tersebut sebagai penerima bantuan.

Setelah usulan disampaikan, akan dilakukan tahapan verifikasi usulan, verifikasi faktual, hingga penetapan calon penerima bantuan oleh PPK. Verifikasi faktual dilakukan di lokasi oleh TPM dan BP3KP, termasuk pemeriksaan kesiapan data, akses lokasi, ketersediaan bahan dan tukang, serta aspek keamanan.

Untuk kegiatan renovasi, calon penerima pada prinsipnya harus menempati satu-satunya RTLH, memiliki status tanah yang jelas dan tidak sengketa, masuk dalam desil 1–4 DTSEN terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi UMP/UMK, serta belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program bantuan perumahan pemerintah.

Dorong Usulan Lengkap, Valid dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan mendorong Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk aktif melakukan identifikasi serta membantu menyiapkan dokumen administrasi calon penerima Program Bedah Rumah.

Usulan dari Desa/Kelurahan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui proses verifikasi dan pemenuhan administrasi. Usulan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui sistem yang ditetapkan untuk menjalani proses verifikasi dan penetapan.

Melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemerintahan tersebut, diharapkan pengusulan Program Bedah Rumah di Kabupaten Grobogan dapat berjalan lebih tertib, transparan dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan rumah yang layak, sehat, aman dan nyaman.