Rabu, 15 Oktober 2025
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih, bersama Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Darlan, S.T., M.T. turut hadir dan menjadi narasumber dalam Semiloka Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan.
Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk menyampaikan pandangan dan masukan strategis terkait pengaturan pembangunan perumahan serta pengelolaan kawasan permukiman yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Grobogan.
Melalui semiloka ini, diharapkan terwujud sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan hunian layak, tertata, dan berwawasan lingkungan bagi masyarakat Grobogan.
Selasa, 14 Oktober 2025-Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih, memimpin rapat pembahasan pelaksanaan Pra Survey Kegiatan Tahun Anggaran 2026, yang diikuti oleh para pejabat struktural dan tim teknis dinas. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan tahun mendatang, terutama dalam hal perencanaan teknis, penentuan lokasi, serta kelengkapan data lapangan. Melalui pra survey, diharapkan pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas menegaskan pentingnya koordinasi agar setiap tahapan pra survey terlaksana secara terencana dan menghasilkan data yang valid sebagai dasar perencanaan kegiatan tahun 2026.
Senin, 13 Oktober 2025 — Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih memimpin Rapat Koordinasi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana TA 2025 serta Sosialisasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Rumah Tidak Layak Huni (Bankeupemdes RTLH) Tahap III Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan instansi terkait dalam percepatan penyaluran bantuan perumahan bagi masyarakat terdampak bencana serta penerima program RTLH.
Melalui koordinasi ini diharapkan pelaksanaan program dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Grobogan.
Kepala Disperakim Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih, bersama Kepala Bidang Perumahan, Upik Farida Surya Dona, hadir dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2025, Kamis, 9 Oktober 2025 di Bale Tawang Arum, Balaikota Surakarta.
Kegiatan ini menjadi forum penting dalam rangka pelaksanaan program bantuan peningkatan kualitas perumahan di wilayah delineasi perdesaan, guna mewujudkan hunian layak, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Melalui sinergi dan koordinasi lintas daerah, diharapkan upaya peningkatan kualitas perumahan dapat lebih merata, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Senin, 6 Oktober 2025, Rapat pembahasan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) digelar di ruang rapat Sekda Kabupaten Grobogan. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Anang Armunanto, dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait serta perbankan penyalur.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Endang Sulistyoningsih turut hadir dan menyampaikan paparan mengenai kondisi perumahan di Kabupaten Grobogan. Berdasarkan data Simperum per Juli 2025, backlog perumahan masih cukup tinggi, yaitu mencapai 54.566 unit. Angka ini menggambarkan selisih antara jumlah rumah yang tersedia dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, rapat membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat. Di antaranya melalui optimalisasi program FLPP, pemanfaatan dukungan Tapera dan KPR Sejahtera, serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui nota kesepakatan pemutakhiran data dan penyelenggaraan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB juga dikaji sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama.
Melalui forum koordinasi ini, diharapkan memberi kemudahan bagi warga dalam memperoleh hunian yang layak, sekaligus mendukung kesejahteraan aparatur yang melayani publik.