Dalam rangka memenuhi tujuan SDGs ke 11 yaitu menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan mengadakan FGD Pembangunan infrastruktur Perumahan dan Wilayah Permukiman Berbasis SDGs dengan Narasumber Bapak Prof. Dr. Ir. Sriyana, M.S, dari universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Dalam FGD tersebuat dijelaskan bahwa, perlu rencana kerja ( aksi nyata), untuk mewujudkan keberlanjutan perumahan dan kawasan permukiman yaitu :
a) Terapkan ( zero delta q policy), kota purwodadi ( sebagai model ( zero delta q policy), didukung para pihak – dlhk prov jateng, BPDAS Pemali Jratun, BBWS Pemali Juana, dunia usaha, HATHI dll) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi Pasal 1 ayat 46.
b) Kajian resiliensi bencana banjir dan kekeringan berbasis zero delta q policy. (PP, No. 26 Tahun 2008 pasal 99 ayat 3c dan PP No. 13 tahun 2017 pasal 99 ayat 3c (Penerapan “zero delta q policy”)), sesuai skala prioritas ( DAS mikro )
c) Membuat master plan dan index kelembagaan infrastruktur perumahan dan Kawasan permukiman untuk menunjang ketahanan pangan, kebutuhan air bersih, dll (UU.SDA No.17, 20219, Instruksi Presiden No.5, th 2011)
d) Perencanaan teknik daya dukung dan wadah kelembagaan pada DAS mikro/desa (SE 522.0/1089/ tentang Peningkatan Daya Dukung DAS di Jawa Tengah melalui gerakan kolaborasi desa peduli DAS lestari), dan ( Permendes no 7, 2023 - APBDES 2024 ( pasal 6b, c))
e) Membentuk wadah kelembagaan ( komunitas peduli sungai, forum ) yang tangguh ( SDGs, 16, SDGs desa) berbasis kolaborasi ( SDGs, 17, SDGs desa) di level DAS mikro /tingkat desa)
f) Melaksanakan FGD atau peningkatan kapasitas kelembagaan ( komunitas) existing
Disperakim bersama Inspektorat Kab. Grobogan telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait kegiatan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kegiatan tersebut dimulai dari hari senin tanggal 1 Juli 2024 s.d. hari kamis tanggal 4 Juli 2024, kegiatan yang dimaksud dilaksanakan secara uji petik (sampling) ke beberapa desa penerima bantuan.
Semoga bantuan yang telah diterima menjadikan manfaat dan berkah bagi masyarakat Kabupaten Groboga
Bantuan RTLH adalah hak yang diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memberikan kualitas tempat tinggal sehingga menjadi layak huni bagi mereka. Dilain sisi pengusulan yang tidak tepat sasaran atau pengerjaan yg tidak sesuai aturan bisa memunculkan penyelewengan.
Mari kita bersama-sama untuk melakukan pencegahan korupsi.
Fasilitas kantor adalah hak yang diberikan bagi aparat sipil negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka. Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibayarkan negara ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi dengan seenaknya. Penyalahgunaan fasilitas kantor akhirnya memunculkan bibit-bibit korupsi jika tidak ditangani dengan baik. Mari kita bersama-sama untuk melakukan pencegahan korupsi.