Disperakim Grobogan Gelar Rapat Koordinasi Usulan Program Bedah Rumah, Perkuat Peran Kecamatan dan Desa/Kelurahan

PURWODADI – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Usulan Program Bedah Rumah sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026, Senin (31/8/2026). Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Disperakim Kabupaten Grobogan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Dr. Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III, Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan, para camat, serta pemerintah desa/kelurahan. Kepala Disperakim Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih, S.T., M.T., turut menyampaikan paparan terkait kondisi penyelenggaraan perumahan di Kabupaten Grobogan, penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta mekanisme dan persyaratan pengusulan Program Bedah Rumah berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepdirjen TKPR Nomor 20/KPTS/Dt/2026. Materi tersebut disampaikan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan mengenai proses penyiapan usulan Program Bedah Rumah. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.10/4198/IJ tanggal 18 Agustus 2026 perihal Undangan Rapat Koordinasi dalam rangka pelaksanaan Program Bedah Rumah Tahun 2026 dan Tahun 2027. Perkuat Sinergi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Dalam paparannya, Kepala Disperakim menyampaikan bahwa kebutuhan penanganan RTLH di Kabupaten Grobogan masih cukup besar. Berdasarkan data BPS Kabupaten Grobogan per 6 Agustus 2026, terdapat 73.312 rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni, khususnya pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Disperakim terus melakukan intervensi RTLH melalui berbagai sumber pendanaan. Berdasarkan data per 30 Agustus 2026, sejak tahun 2017 sampai dengan 2026 telah dilakukan penanganan terhadap 13.471 unit RTLH melalui berbagai program, antara lain BSPS, Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, DAK, Baznas, CSR, pembangunan baru, serta berbagai skema bantuan sosial RTLH. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan RTLH membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan hingga desa/kelurahan. Desa/Kelurahan Berperan Penting dalam Penyiapan Usulan Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah penguatan peran Kecamatan dan terutama Desa/Kelurahan dalam penyiapan calon penerima Program Bedah Rumah. Sesuai Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, pengusulan calon penerima bantuan dilakukan secara digital. Usulan sekurang-kurangnya memuat jenis kegiatan, lokasi, jumlah unit rumah, daftar calon penerima bantuan yang bersedia mengikuti kegiatan, serta nama pengusul. Disperakim menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan Kecamatan dan terutama Desa/Kelurahan sangat diperlukan untuk memastikan calon penerima yang diusulkan memenuhi ketentuan serta dokumen administrasinya lengkap, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Data awal yang perlu dipersiapkan meliputi BNBA calon penerima, surat pernyataan menempati RTLH dan tanah, foto kondisi rumah, data kondisi rumah, data status tanah, data sosial ekonomi/DTSEN, riwayat bantuan perumahan, serta titik koordinat rumah. Pastikan Calon Penerima Tepat Sasaran Rapat juga menekankan bahwa usulan calon penerima bantuan tidak serta-merta menjadikan calon tersebut sebagai penerima bantuan. Setelah usulan disampaikan, akan dilakukan tahapan verifikasi usulan, verifikasi faktual, hingga penetapan calon penerima bantuan oleh PPK. Verifikasi faktual dilakukan di lokasi oleh TPM dan BP3KP, termasuk pemeriksaan kesiapan data, akses lokasi, ketersediaan bahan dan tukang, serta aspek keamanan. Untuk kegiatan renovasi, calon penerima pada prinsipnya harus menempati satu-satunya RTLH, memiliki status tanah yang jelas dan tidak sengketa, masuk dalam desil 1–4 DTSEN terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi UMP/UMK, serta belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program bantuan perumahan pemerintah. Dorong Usulan Lengkap, Valid dan Dapat Dipertanggungjawabkan Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan mendorong Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk aktif melakukan identifikasi serta membantu menyiapkan dokumen administrasi calon penerima Program Bedah Rumah. Usulan dari Desa/Kelurahan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui proses verifikasi dan pemenuhan administrasi. Usulan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui sistem yang ditetapkan untuk menjalani proses verifikasi dan penetapan. Melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemerintahan tersebut, diharapkan pengusulan Program Bedah Rumah di Kabupaten Grobogan dapat berjalan lebih tertib, transparan dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan rumah yang layak, sehat, aman dan nyaman.
Kepala Disperakim Hadiri Audiensi Percepatan Pengusulan Sekolah Rakyat di Kabupaten Grobogan

Purwodadi, 26 Agustus 2026 – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih, S.T., M.T., turut hadir dalam Audiensi Percepatan Pengusulan Sekolah Rakyat di Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya koordinasi dan sinkronisasi pengusulan Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Grobogan. Audiensi dilaksanakan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dalam audiensi tersebut dibahas berbagai hal terkait kesiapan lokasi, pemenuhan dokumen Readiness Criteria, permasalahan dan kendala yang dihadapi, serta dukungan dalam rangka percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Grobogan. Kehadiran Endang Sulistyoningsih, S.T., M.T. menunjukkan komitmen Disperakim Kabupaten Grobogan dalam mendukung koordinasi dan sinergi lintas sektor guna menyukseskan pengusulan Program Sekolah Rakyat. Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dan pemerintah pusat, diharapkan proses pengusulan dan pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan. Bersinergi, berkolaborasi, dan bergerak bersama untuk Grobogan yang lebih maju.
Kepala Disperakim Hadiri Pelantikan Direktur Perumdam Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan

Purwodadi, 14 Agustus 2026 – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan Endang Sulistyoningsih, menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan, Jumat (14/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan, Jalan Gatot Subroto Nomor 6 Purwodadi tersebut merupakan bagian dari agenda Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam penguatan tata kelola Perumdam Purwa Tirta Dharma. Kepala Disperakim hadir bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dan para undangan lainnya. Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses penguatan kelembagaan dan kepemimpinan Perumdam Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan. Dengan dilantiknya Direktur Perumdam Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan, diharapkan pengelolaan perusahaan daerah dapat semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Momentum pelantikan ini juga diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat komitmen pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan layanan air minum yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Grobogan. Pemerintah Kabupaten Grobogan terus mendorong sinergi antarperangkat daerah dan BUMD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Disperakim Grobogan Ikuti “Resik-Resik Desa Lan Kutha” di Lingkungan Kantor

Purwodadi, 14 Agustus 2026 — Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, karyawan/karyawati Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan “Resik-Resik Desa Lan Kutha” di lingkungan Kantor Disperakim Kabupaten Grobogan, Jumat (14/8/2026). Kegiatan diawali dengan kerja bakti dan bersih-bersih di lingkungan kantor, meliputi pembersihan halaman, area kerja, serta lingkungan sekitar kantor. Seluruh karyawan/karyawati turut berpartisipasi dengan penuh semangat dan kebersamaan. Kegiatan “Resik-Resik Desa Lan Kutha” merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat gotong royong, kepedulian terhadap kebersihan, serta rasa tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, nyaman, dan tertata. Melalui kegiatan ini, Disperakim Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus membangun budaya kerja yang peduli terhadap kebersihan dan lingkungan, dimulai dari lingkungan kantor sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan publik yang semakin baik. Semangat gotong royong, lingkungan bersih, Indonesia semakin maju! Dirgahayu Ke-81 Republik Indonesia! 🇮🇩Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
RAPAT PEMBAHASAN RUAS JALAN LINGKUNGAN (DISPERAKIM) DAN RUAS JALAN KABUPATEN (DPUPR)

Senin, 3 Agustus 2026 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan melaksanakan rapat pembahasan rencana pelimpahan ruas jalan kabupaten yang selama ini menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan untuk selanjutnya menjadi jalan lingkungan di bawah kewenangan Disperakim Kabupaten Grobogan. Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan pemutakhiran data ruas jalan lingkungan di Kabupaten Grobogan. Dalam pembahasan, dilakukan koordinasi terkait ruas-ruas jalan yang direncanakan untuk dilimpahkan, termasuk aspek administrasi, data teknis, serta penyesuaian kewenangan pengelolaan jalan.Hasil pembahasan dan verifikasi terhadap ruas jalan yang direncanakan menjadi bahan dalam penyusunan dan penetapan Surat Keputusan (SK) Jalan Lingkungan Disperakim Kabupaten Grobogan yang baru.Melalui proses koordinasi dan penataan kewenangan tersebut, diharapkan pengelolaan infrastruktur jalan di Kabupaten Grobogan dapat menjadi lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing perangkat daerah. Penataan dan pemutakhiran SK Jalan Lingkungan ini juga diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan secara lebih terarah, sehingga memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur permukiman di Kabupaten Grobogan. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan perangkat daerah terkait dalam rangka mewujudkan pengelolaan infrastruktur jalan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
RESIK-RESIK DESA LAN KUTHA DALAM RANGKAIAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI

RESIK-RESIK DESA LAN KUTHA DALAM RANGKAIAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI Seluruh karyawan dan karyawati Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Resik-Resik Desa Lan Kutha pada Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus wujud kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Melalui kerja bakti membersihkan lingkungan kantor dan area sekitarnya, seluruh pegawai menunjukkan semangat gotong royong, kebersamaan, serta komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Mari jadikan semangat kemerdekaan sebagai momentum untuk terus menumbuhkan budaya peduli lingkungan, karena lingkungan yang bersih adalah cerminan masyarakat yang maju dan berdaya.
Site Visit BSPS TA 2026 di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026, telah dilaksanakan kegiatan site visit di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Kegiatan dipimpin oleh PPK Rumah Swadaya 3 Satker PKP Provinsi Jawa Tengah, Ar. Aldy Putra Ismayogi, S.Ars., didampingi oleh Tenaga Ahli BSPS Bapak Fahmi, Korkab, Askorkab, TFL, serta Tim Satker PKP Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir mendampingi Tim Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Desa Lebak dan menjadi bagian dari upaya koordinasi serta percepatan pelaksanaan Program BSPS agar berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan rumah yang layak huni. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mendukung keberhasilan Program BSPS Tahun 2026.
RAPAT PERSIAPAN PISEW 2026

Rabu, 15 Juli 2026, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan menggelar rapat persiapan dalam rangka penyusunan kebijakan pelaksanaan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menyusun arah kebijakan dan strategi pelaksanaan program secara terencana, terpadu, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Grobogan. Rapat tersebut diikuti oleh jajaran Disperakim Kabupaten Grobogan beserta pihak-pihak terkait yang memiliki peran dalam perencanaan dan pelaksanaan Program PISEW. Melalui forum ini, peserta melakukan pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, penyusunan kriteria penetapan lokasi, tahapan perencanaan, serta koordinasi lintas sektor guna mendukung efektivitas pelaksanaan Program PISEW. Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) merupakan salah satu program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur dasar di kawasan perdesaan serta memperkuat konektivitas antarwilayah. Selain mendukung pemerataan pembangunan, program ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. Dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya agar proses perencanaan dan pelaksanaan Program PISEW Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal. Koordinasi yang baik diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran serta sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Disperakim Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman melalui penyusunan kebijakan yang matang dan berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan persiapan yang dilakukan sejak dini, pelaksanaan Program PISEW Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan wilayah yang berkelanjutan di Kabupaten Grobogan.
Desk Capaian SPM Urusan Perumahan Rakyat Triwulan II Tahun 2026

Grobogan, 16 Juli 2026 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan bersama Inspektorat Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Desk Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Perumahan Rakyat Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap capaian indikator SPM, memastikan kesesuaian data dukung, serta mengidentifikasi berbagai kendala dan langkah perbaikan dalam pemenuhan target pelayanan dasar bidang perumahan. Desk evaluasi berlangsung secara konstruktif melalui pembahasan capaian kinerja Triwulan II, verifikasi dokumen pendukung, serta penelaahan terhadap implementasi program dan kegiatan yang mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Urusan Perumahan Rakyat. Dalam kesempatan tersebut, Disperakim memaparkan perkembangan pelaksanaan program, capaian indikator, serta strategi yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Inspektorat Kabupaten Grobogan memberikan pendampingan dan masukan guna memastikan bahwa pelaksanaan SPM telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan transparan. Melalui proses desk ini diharapkan setiap indikator SPM dapat dipenuhi secara optimal dengan didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antarperangkat daerah dalam menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaporan, validasi data, serta penyusunan langkah tindak lanjut terhadap indikator yang masih memerlukan peningkatan. Sinergi antara Disperakim dan Inspektorat diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang perumahan. Melalui pelaksanaan Desk Capaian SPM Triwulan II Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perumahan rakyat. Evaluasi yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan sehingga target Standar Pelayanan Minimal dapat tercapai secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Grobogan.
LKJiP 2025 Disperakim Grobogan

LKjIP adalah singkatan dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yaitu dokumen tahunan yang disusun oleh instansi pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan penggunaan anggaran. Laporan ini memuat perbandingan antara target yang direncanakan dan realisasi kinerja yang dicapai.