
Kamis, 22 Agustus 2024, Disperakim melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Sertipikasi Tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Rapat ini dihadiri oleh beberapa pengembang perumahan, Kantor Pertanahan Kab. Grobogan, dan BPPKAD. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan penertiban terhadap aset tanah milik Pemkab pada PSU Perumahan yang diserahkan pengembang kepada Pemkab Grobogan.