Desk Capaian SPM Urusan Perumahan Rakyat Triwulan II Tahun 2026

Grobogan, 16 Juli 2026 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan bersama Inspektorat Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Desk Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Perumahan Rakyat Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap capaian indikator SPM, memastikan kesesuaian data dukung, serta mengidentifikasi berbagai kendala dan langkah perbaikan dalam pemenuhan target pelayanan dasar bidang perumahan.

Desk evaluasi berlangsung secara konstruktif melalui pembahasan capaian kinerja Triwulan II, verifikasi dokumen pendukung, serta penelaahan terhadap implementasi program dan kegiatan yang mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Urusan Perumahan Rakyat. Dalam kesempatan tersebut, Disperakim memaparkan perkembangan pelaksanaan program, capaian indikator, serta strategi yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Inspektorat Kabupaten Grobogan memberikan pendampingan dan masukan guna memastikan bahwa pelaksanaan SPM telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan transparan. Melalui proses desk ini diharapkan setiap indikator SPM dapat dipenuhi secara optimal dengan didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antarperangkat daerah dalam menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaporan, validasi data, serta penyusunan langkah tindak lanjut terhadap indikator yang masih memerlukan peningkatan. Sinergi antara Disperakim dan Inspektorat diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang perumahan.

Melalui pelaksanaan Desk Capaian SPM Triwulan II Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perumahan rakyat. Evaluasi yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan sehingga target Standar Pelayanan Minimal dapat tercapai secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Grobogan.