



Disperakim bersama Inspektorat Kab. Grobogan telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait kegiatan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kegiatan tersebut dimulai dari hari senin tanggal 1 Juli 2024 s.d. hari kamis tanggal 4 Juli 2024, kegiatan yang dimaksud dilaksanakan secara uji petik (sampling) ke beberapa desa penerima bantuan.
Semoga bantuan yang telah diterima menjadikan manfaat dan berkah bagi masyarakat Kabupaten Groboga