
Fasilitas kantor adalah hak yang diberikan bagi aparat sipil negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka. Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibayarkan negara ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi dengan seenaknya. Penyalahgunaan fasilitas kantor akhirnya memunculkan bibit-bibit korupsi jika tidak ditangani dengan baik. Mari kita bersama-sama untuk melakukan pencegahan korupsi.