REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemeriksaan Akurasi Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN Pemohon Informasi Publik menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui : Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP). Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim kealamat email PPID yang tertera di website. Mengirim fax formulir permohonan informasi yang telah diisilengkap disertai dengan fax identitasdiri (NIK) kenomor fax PPID. Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID. PPID Utama akan memeriksa formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi. PPID Utama Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi. Formulir Keberatan Dapat di DOWNLOAD DISINI
Maklumat Pelayanan
Pameran Perumahan

Pameran Perumahan 2022 telah di buka oleh Ibu Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, SH, MM. Pameran ini berlangsung tanggal 12-14 Agustus 2022. yuuuuk ajak kakak, adik, orang tua, gebetan, pacar, istri, suami, semuanya dah. Karna kita juga menyiapkan kegiatan vaksinasi booster selama pameran berlangsung.
LHKPN
DAFTAR LHKPN PEGAWAI DISPERAKIM KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2021 NO. NAMA JABATAN ANNOUNCEMENT 1 Drs. SISWANTO, M.M. INSPEKTUR VIEW 2 NANANG SUKRA PARTOMO, S.T., M.M. PPKOM VIEW 3 DARLAN, S.T., M.T. PPKOM VIEW 4 RUDY LEKSONO, S.T., M.T. PPKOM VIEW 5 SOEWIGNYO, S.T., M.T. PPKOM VIEW 6 UPIK FARIDA SURYA DONA, S.T, M.Si PPKOM VIEW 7 AHMAD TAUFIK NUR, S.T., M.M. PPKOM VIEW 8 SHOMAN KHABIB YULIANTO, S.T. PPKOM VIEW Note: Click VIEW dan masukkan nama pejabat sesuai yang tercantum di atas dengan pilihan Tahun 2021.
SOP Pelayanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
PERMOHONAN INFORMASI PERSYARATAN PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI : Mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/ atau peraturan perundang-undangan ; Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas; Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan; Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan;dan Mengunduh dan mengirimkan “Formulir Permohonan” ke dperakim.grobogan@gmail.com “Download Formulir Pengajuan Informasi ” DISINI “
Profil Singkat PPID
1. Profil Singkat PPID Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Disperakim Kabupaten Grobogan – selaku salah satu badan publik – berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, khususnya di Disperakim Grobogan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi. Adapun untuk masing-masing unit kerja penunjukan PPID ditetapkan oleh masing-masing pimpinan di unit kerja tersebut 2. Tugas dan Fungsi PPID 1. Membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab ,tugas ,dan kewenanganya; Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; Menjamin ketersediaan dan akslerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan perangkat daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Informasi Setiap Saat
A. Dasar Hukum UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik PerKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklarifikasian Informasi Publik Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/306/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi B. Menyediakan informasi publik setiap saat sekurang – kurangnya : 1. Penetapan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP)2. Informasi tentang Peraturan/Keputusan/Kebijakan Badan Publik : Dokumen pendukung. Masukan-masukan dari berbagai pihak Risalah Rapat Rancangan Peraturan/Keputusan/Kebijakan Tahap perumusan Peraturan/Keputusan/kebijakan Peraturan/Keputusan/Kebijakan yang diterbitkan 3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan Pedoman Pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan Profil lengkap pimpinan dan pegawai Anggaran serta laporan Keuangan Data statistik yang dikelola 4. Surat – surat Perjanjian beserta dokumen pendukung5. Surat menyurat dalam rangka pelaksanaan tupoksi6. Syarat – syarat perizinan7. Data Perbendaharaan dan Inventaris8. RENSTRA DAN RENJA9. Agenda Kerja10. Informasi mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik : Sarana dan prasarana Sumberdaya manusia Anggaran Laporan penggunaan 11. Gambaran Umum pelanggaran oleh pengawasan internal12. Gambaran Umum Pelanggaran yang dilaporkan masyarakat13. Daftar dan hasi Penelitian14. Informasi Publik lain15. Informasi dan kebijkan yang disampaikan pejabat publik.