RAPAT PEMBAHASAN RUAS JALAN LINGKUNGAN (DISPERAKIM) DAN RUAS JALAN KABUPATEN (DPUPR)

Senin, 3 Agustus 2026 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan melaksanakan rapat pembahasan rencana pelimpahan ruas jalan kabupaten yang selama ini menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan untuk selanjutnya menjadi jalan lingkungan di bawah kewenangan Disperakim Kabupaten Grobogan. Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan pemutakhiran data ruas jalan lingkungan di Kabupaten Grobogan. Dalam pembahasan, dilakukan koordinasi terkait ruas-ruas jalan yang direncanakan untuk dilimpahkan, termasuk aspek administrasi, data teknis, serta penyesuaian kewenangan pengelolaan jalan.Hasil pembahasan dan verifikasi terhadap ruas jalan yang direncanakan menjadi bahan dalam penyusunan dan penetapan Surat Keputusan (SK) Jalan Lingkungan Disperakim Kabupaten Grobogan yang baru.Melalui proses koordinasi dan penataan kewenangan tersebut, diharapkan pengelolaan infrastruktur jalan di Kabupaten Grobogan dapat menjadi lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing perangkat daerah. Penataan dan pemutakhiran SK Jalan Lingkungan ini juga diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan secara lebih terarah, sehingga memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur permukiman di Kabupaten Grobogan. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan perangkat daerah terkait dalam rangka mewujudkan pengelolaan infrastruktur jalan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Foto Test

KEGIATAN LAPANGAN SURVEY PERUMAHAN