Rapat SPM Triwulan II Tahun 2026

Grobogan, 9 Juli 2026 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan menghadiri Rapat Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan pada Rabu (9/7/2026). Kegiatan ini merupakan agenda evaluasi berkala untuk memantau capaian penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Rapat diikuti oleh perwakilan perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar. Dalam pertemuan tersebut dibahas perkembangan capaian indikator SPM hingga Triwulan II Tahun 2026, kelengkapan data pendukung, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan dan pemenuhan target pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, Disperakim Kabupaten Grobogan memaparkan perkembangan capaian indikator SPM beserta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi target pelayanan dasar. Selain itu, rapat juga menjadi forum koordinasi dalam menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaporan, validasi data, dan tindak lanjut terhadap indikator yang masih memerlukan optimalisasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antarperangkat daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disperakim Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar di bidang perumahan rakyat sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung tercapainya target pembangunan daerah.