



Rabu, 3 Juni 2026 telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait verifikasi tanah aset pemkab eks. bondo desa di Kelurahan Danyang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, perangkat kelurahan, serta pihak-pihak terkait yang memiliki peran dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membahas status, penataan administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan tanah aset eks bondo desa agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, dilakukan pemaparan terkait kondisi terkini aset, termasuk aspek legalitas, penggunaan lahan, serta potensi pengembangan ke depan. Selain itu, peserta rapat juga berdiskusi secara aktif untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam rangka penertiban dan pemanfaatan aset secara transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terwujud kesepahaman antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan tanah aset eks bondo desa, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kelurahan Danyang.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel, tertib administrasi, serta berorientasi pada kepentingan publik.