
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Grobogan pada Selasa, 27 Januari 2025, dan diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman serta meningkatkan kualitas penyusunan dokumen LKPJ dan LPPD sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap capaian kinerja perangkat daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis penyusunan laporan, mulai dari pengumpulan data, penyajian indikator kinerja, hingga sinkronisasi antar perangkat daerah agar laporan yang dihasilkan lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Kehadiran Kepala Disperakim Kabupaten Grobogan menunjukkan komitmen dalam mendukung penyusunan laporan kinerja yang berkualitas serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Grobogan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mencerminkan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.